KEANGGOTAAN : 322/JTI/2023
INDEXED BY :
TAUTAN PENTING:
TOOLS:
google-site-verification=yamtSrej8OjCb745lmEGEzgwR4u-syVlwk-cxq5HXcI
Paradigma sistem hukum adat perkawinan matrilineal di Desa Umalor Kabupaten Malaka merupakan warisan para leluhur sejak ratusan tahun silam. Sistem hukum adat perkawinan matrilineal bercorak teologis, mitologis, kosmis, mitis dan magis. Martabat kaum perempuan dipandang sebagai sumber hukum cinta kasih dan sumber kehidupan seperti tanah tempat adanya semua makhluk. Sedangkan martabat kaum laki-laki dipandang sebagai salah satu elemen dasar awal kehidupan manusia, diibaratkan seperti air sungai yang terus menerus mengalir ke laut, bersenyawa dengannya, dan tidak akan kembali lagi ke sumbernya.
Itulah falsafah hidup masyarakat Malaka dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat. Falsafat ini juga menjadi salah satu sumber etika dan moralitas yang melatarbelakangi lahirnya sistem hukum adat perkawinan matrilineal dalam sejarah kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat orang Malaka. Sistem hukum adat perkawinan matrilineal ini telah dipraktikkan turun temurun dan permanen sifatnya, namun dinamis dan kontekstual dalam seluruh proses pemberlakuannya seiring dengan perkembangan penghormatan atas hak-hak asasi manusia dan nilai-nilai peradaban modern saat ini.
ISBN: 978-623-5431-37-6
Referensi:
Buku-buku:
Ali H. Zainudin, Metode Penelitian Hukum, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Baker. J.W.M, Filsafat Kebudayaan Sebuah Pengantar; Penerbit Kanisius, Yogyakarta; 1984.
Bakry Nur, Logika Praktis, Dasar Filsafat dan Sarana Ilmu, Liberty Yogyakarta; 2002.
_________ Logika Simbolik, Yogyakarta, 2003.
Bertens Kees, Pengantar Etika Bisnis; Penerbit Kanisius: Yogyakarta; 2000.
Bisri Ihlam, Sistem Hukum Indonesia, Prinsip-prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta; 2004.
Ceunfin Frans, Hak-Hak Asasi Manusia, Pendasaran Dalam Filsafat Hukum dan Filsafat Politik, Penerbit Ledalero; 2004.
Claus Westermann, Creation, Philadelphia, Fortres Press; 1976.
Driyarkara, Tentang Manusia, Yayasan Kanisius, Jakarta; 1999.
Dua Mikhael, Filsafat Ilmu Pengetahuan, Penerbit Ledalero; 2009.
Ghofur Anshori Abbdul, Filsafat Hukum Jibab dan Wasiat di Indonesia, Gadjah Mada University Press; Yogyakarta, 2011.
Hadikusuma Hilman H, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Penerbit Mandar Maju, Bandung; 2007.
Hamzah Andi, Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta; 2010.
Hart H.L.A, The Concep of Law, Oxford University Press, Ely House London; 1961.
Kartasiswaya dkk., Kitab Hukum Kanonik, Penerbit Obor: Jakarta; 1986.
Khozim M, (penerj.), Konsep Hukum, Penjermah Penerbit Nusa Media; 2009.
Kirchberger George, Antropologi Teologi, Ledalero; 2006.
Komarial, Hukum Perdata, UMM Press, Malang; 2010.
Lembaga Bilika Indonesia, Kitab Suci Perjanjian Lama, Percetakan Arnoldus Ende; 1979/1980.
Madung Gusti Otto, Politik Diferensiasi Versus Politik Martabat Manusia, Penerbit Ledalero; 2011.
Medan Kopong Karolus, Modul Bagian I Paradigma Keilmuan, Undana Press; 2012.
Muhjad Hadin, Penelitian Hukum Indonesia Konterpour, Genta Publishing: Jakarta; 2012.
Nazri Moh, Metode Penelitian, Penerbit Yudistira, Jakarta; 1996.
Ngani Niko, Perkembangan Hukum Adat Indonesia; Penerbit Pustaka Yustisia; Jakarta: 2011.
Pangaribuan M.P. Luhut, Lay Judges dan Hakim Ad Hoc Suatu Study Teoritis Mengenai Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Papas Sinar Simanti, Jakarta: 2009.
Peschke Heinz Karl, Etika Kritiani III, Kewjiban Moral dalam Hidup Pribadi, Penerbit Ledalero, Maumere: 2003.
Rahardjo Satjipto, Sosiologi Hukum, Genta Bublishing, Yogyakarta; 2010.
_______________ Ilmu Hukum, Yogyakarta; 2010.
Rianto S. Bibit, Reformasi Polri, Suatu Pemikiran ke Arah Kemandirian dalam Rangka Menegakkan Supermasi Hukum, Jakarta: 1999.
Riberu J (Penterj.), Dokumen Konsili Vatikan II, Tonggak Sejarah Pedoman Arah, Dokpen MAWI; Jakarta, 1983.
Salman Burhanuddin, Pengantar Filsafat, Bumi Aksara, Bandung; 2008.
Salman Otje H.R, Teori Hukum, PT. Refika Aditama, Bandung; 2009.
______________ Filsafat Hukum, PT. Refika Aditama, Bandung; 2009.
Saryono Yohanes, Reformasi Hukum Agraria/Pertanahan, Undana Press; 2011.
Samekto Adji, Justice Not For All, Kritik terhadap Hukum Modern dalam Perspektif Studi Hukum Kritis, Genta Press, Yogyakarta; 2008.
Seran Alexander, Moral, Politik Hukum, Penerbit Obor, Jakarta; 1999.
Setiady Tolib, Hukum Adat Indonesia dalam Kajian Kepustakaan, Penerbit Alfabeta, Bandung; 2008.
Soekanto Soerjono, Hukum Adat Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta; 2011.
Soeroso R, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika; Bandung, 2009.
Subekti R, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta; 2009.
Suhorman Maman Ade, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta; 2004.
Sunggono Bambang, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafiindo Persada, Jakarta; 2011.
Suseno Magnis Frans, Filsafat Sebagai Ilmu Kritis, Penerbit Kanisius, Jakarta; 1992.
Surajiyo, Filsafat Ilmu Perkembangan di Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta; 2009.
Widodo Dwi Putro, Kritik Terhadap Paradigma Positivisme Hukum, Genta Bublishing, Jakarta; 2011.
Winarta Frans, Suara Rakyat Hukum Tertinggi, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta; 2009.
B. Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3013.
Undang-Undang Pokok Perkawinan, Sinar Grafika, Jakarta; 2007.
Konferensi Waligereja Indonesia, Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici) Edisi Resmi Bahasa Indonesia, Jakarta: 2006.
Bagus Lorens, Kamus Filsafat, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta: 1996.
John M. Echols dan Hassan Shadali, Kamus Inggris-Indonesia, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta: 2007.
Mitan Alo SVD, Kamus Sekolah Latin Indonesia, Indonesia Latin, Labuan Bajo: 2005.
Poerwadarminta W.J.S, Kamus Bahasa Indonesia, Penerbit Yayasan Kanisius: 1985.
Soedarsono, Kamus Hukum, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta: 2002.
Van Hoeve Ensiklopedia Indonesia Edisi Khusus; PT. Ichtiar Baru, Jakarta: 1991/1992.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.