KEANGGOTAAN : 322/JTI/2023
INDEXED BY :
TAUTAN PENTING:
TOOLS:
google-site-verification=yamtSrej8OjCb745lmEGEzgwR4u-syVlwk-cxq5HXcI
Pemilihan Umum adalah proses seseorang untuk mencapai jabatan tertentu baik itu Legislatif maupun Eksekutif. Pemilu adalah cara atau sarana untuk mengetahui keinginan rakyat mengenai arah dan kebijakan Negara kedepan (Morrison 2005: 17).
UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945. Pemilihan Umum tahun 2019 adalah wahana konsolidasi Demokrasi untuk menciptakan Pemilu yang berintegritas. Proses penyelenggaraan pemilu adalah prasyarat penting dalam pemilu, agar hasil pemilu mendapatkan pengakuan yang baik di masyarakat dalam membangun konsolidasi demokrasi. Pengawasan pemilu perlu dilakukan untuk menjamin terbangunnya sistem politik yang demokratis dari awal. Dengan adanya pengawasan, kualitas pemilu di Negara mendapatkan kepercayaan dari aktor politik di dalam maupun di mata dunia Internasional (Gunawan, 2016 : 107).
ISBN : 978-623-99847-8-6
Referensi :
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.