KEANGGOTAAN : 322/JTI/2023
INDEXED BY :
TAUTAN PENTING:
TOOLS:
google-site-verification=yamtSrej8OjCb745lmEGEzgwR4u-syVlwk-cxq5HXcI
Perempuan dan anak di Indonesia masih menjadi kelompok yang rentan terhadap tindakan yang melanggar Hak Asasi Perempuan dan Anak. Salah satu masalah yang menjadi keprihatinan pemerintah adalah maraknya kasus kekerasan dan perdagangan manusia (human traffiking) dari latar belakang sosial yang ada. Faktor kemiskinan, masalah ekonomi, rendahnya pendidikan, pergeseran nilai moral, masalah sosial budaya, gaya hidup dan makin besarnya jumlah penduduk yang mempersempit lapangan pekerjaan, membuat perempuan dan anak rentan terhadap permasalahan traffikingdan kekerasan. Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah setiap perbuatan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berkaitan atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan dan anak secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan, baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi.
ISBN: 978-623-98674-2-3
Download:
Referensi:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.