ASUHAN KEBIDANAN PADA PEREMPUAN DAN ANAK DENGAN KONDISI RENTAN UNTUK MAHASISWA KEBIDANAN
Keywords:
asuhan kebidanan, anak, perempuan rentanSynopsis
Perempuan dan anak di Indonesia masih menjadi kelompok yang rentan terhadap tindakan yang melanggar Hak Asasi Perempuan dan Anak. Salah satu masalah yang menjadi keprihatinan pemerintah adalah maraknya kasus kekerasan dan perdagangan manusia (human traffiking) dari latar belakang sosial yang ada. Faktor kemiskinan, masalah ekonomi, rendahnya pendidikan, pergeseran nilai moral, masalah sosial budaya, gaya hidup dan makin besarnya jumlah penduduk yang mempersempit lapangan pekerjaan, membuat perempuan dan anak rentan terhadap permasalahan traffikingdan kekerasan. Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah setiap perbuatan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berkaitan atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan dan anak secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan, baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi.
ISBN: 978-623-98674-2-3
Download:
Referensi:
- Ashar D, Ashila BI, Pramesa GN. 2019. Panduan Penanganan Perkara Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) bekerjasama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ 2).
- Desti Murdijana, et al. 2019. Risalah Kebijakan Perempuan Dengan Disabilitas. Komnas Perempuan. ISBN 978-602-330-037-2
- Kemenkes RI. 2017. Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Reproduksi bagi Penyandang Disabilitas Usia Dewasa. Jakarta. Kemenkes RI. ISBN 978-602-416-361-7
- Presiden RI. 2016. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Jakarta
Forthcoming
Series
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












